Pasalnya, berkaca dari periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.
Menurut Lucius, 247 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas 2014-2019 terlalu banyak.
"Tentu saja 247 RUU itu terlalu banyak untuk diharapkan bisa tuntas dibahas DPR dan pemerintah sepanjang lima tahun ke depan," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Seharusnya, catatan kinerja DPR periode sebelumnya bisa jadi bahan evaluasi DPR dan pemerintah agar bisa menyusun Prolegnas yang lebih realistis.
Namun, alih-alih berkaca pada pengalaman DPR 2014-2019, wakil rakyat pada periode ini justru menetapkan target lebih tinggi.
Sebelum mengetok jumlah RUU Prolegnas, menurut Lucius, Badan Legislasi (Baleg DPR) sebenarnya sempat membaca kesulitan DPR dalam mengundangkan RUU.
Namun, Baleg tidak mampu mempertahankan keinginan mereka untuk membuat Prolegnas dengan jumlah RUU yang sederhana, sedikit, tetapi berkualitas.
Sebab, menurut Lucius, Baleg sendiri tak punya konsep soal politik legislasi yang ingin dituju lima tahun mendatang.
"Mereka hanya menjadi semacam 'bak penampung' usulan dari pemerintah, DPD, dan fraksi-fraksi di DPR," kata Lucius.
Tak hanya itu, lanjut Lucius, Baleg juga tak berdaya pada keinginan parpol melalui fraksi yang masing-masing mengusulkan RUU-RUU tertentu untuk dimasukkan dalam Prolegnas.
Akibatnya, sembarang RUU yang diusulkan parpol diterima begitu saja walaupun tak punya urgensi.
Manajemen perencanaan legislasi Baleg inilah yang menurut Lucius menjadi modal awal buruknya kinerja legislasi DPR.
Lantaran banyak menampung usulan yang urgensinya tak tuntas dibahas, selanjutnya DPR dan pemerintah akan kebingungan untuk menentukan skala prioritas RUU yang harus diselesaikan.
"Kalau sudah bingung, urusannya proses pembahasan menjadi semakin bertele-tele ya. Bahkan hingga tak jelas ujungnya," kata dia.
Diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.
"Serta tiga RUU yang merupakan RUU daftar komulatif terbuka, yaitu RUU tentang koperasi, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/11150371/dpr-diyakini-tak-mampu-capai-target-prolegnas-karena-terlalu-banyak