JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, sikap Presiden Joko Widodo ambigu terkait hukuman mati bagi koruptor.
Sebab, pada saat yang sama Jokowi baru saja memberikan grasi kepada koruptor alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang juga mantan gubernur Riau, Annas Maamun, dengan alasan kemanusiaan.
“Ya, ini sikap yang ambivalen dan ambigu, tidak jelas arahnya,” kata Fickar dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).
Ia justru mempertanyakan sikap Jokowi yang mendadak tegas terhadap koruptor.
Fickar khawatir, Jokowi justru tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Jangan-jangan komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun begitu, buktinya Pak Jokowi setuju UU KPK direvisi dan KPK dilemahkan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas. Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/12021071/sikap-presiden-jokowi-soal-hukuman-mati-bagi-koruptor-dinilai-ambigu