Salin Artikel

LPSK Nilai Peran "Justice Collaborator" Kasus Korupsi Belum Optimal

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, peran saksi pelaku pada pengungkapan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan mendapat hak pengurangan hukuman.

Menurut Erwin, peran itu semestinya juga disertai pengembalian aset negara yang telah dirampas oleh pelaku itu sendiri.

"Namun yang lebih penting lagi, peran saksi pelaku sangat vital untuk menguak tabir kasus korupsi yang sering mengalami kendala," ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Edwin mengatakan, peran saksi pelaku dalam upaya pemberantasan korupsi belum maksimal.

Menurut dia, peran saksi pelaku belum mampu memperlihatkan hasilmya dalam perkara yang sulit.

"Bahkan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK cenderung memperlihatkan angka yang rendah," kata Edwin.

Berdasarkan data LPSK dari periode 2010-2019, terlindung LPSK yang berstatus sebagai saksi pelaku hanya berjumlah 15 orang.

Padahal dukungan dalam penegakan hukum terkait dengan saksi dan pelaku telah diatur jelas melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejak tahun 2006, justice collaborator telah diatur sebagai istilah baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Edwin menambahkan, hadirnya UU Nomor 31 Tahun 2014 telah menjadi peneguhan subyek baru dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

"Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan perlu ada kesamaan pandangan mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum.

Pasalnya, LPSK mengusulkan perlunya sebuah regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.

Selain itu, Achmadi menghimbau aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi.

"Serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/19305581/lpsk-nilai-peran-justice-collaborator-kasus-korupsi-belum-optimal

Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke