Salin Artikel

Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Mantan Komisioner: Jangan Berharap Diatur KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut dalam pilkada maupun pemilu sebaiknya dimasukkan ke dalam aturan Undang-undang (UU).

Hadar menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak berharap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali mengatur larangan ini dalam peraturan KPU (PKPU).

"Sebaiknya tidak (tidak lagi dimasukkan PKPU). Karena kalau kita hanya berharap ke KPU untuk melarang dalam PKPU, kita tidak bisa, " ujar Hadar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan sikap para mantan terpidana korupsi yang tidak segan-segan untuk melakukan judicial review PKPU yang nantinya dibuat KPU.

"Mereka tidak malu-malu untuk ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," tutur Hadar.

Dia mengingatkan larangan bagi terpidana kasus korupsi pada 2018 lalu telah dimasukkan dalam PKPU yang mengatur perihal calon legislatif.

Namun, seusai diuji materi oleh sejumlah mantan terpidana kasus korupsi, larangan ini dibatalkan oleh MA.

Karena itu, dia menegaskan kembali larangan seperti ini sebaiknya dimasukkan dalam aturan perundangan yang lebih tinggi, yakni UU.

"Masukkan saja aturan ini ke dalam (usulan) revisi UU (baik UU Pilkada maupun UU Pemilu)," jelas Hadar. Kalau pemerintah dan DPR serius mau membenahi negeri ini, mau menyediakan calon pemimpin yang layak untuk dipilih masyarakat, maka harus dimasukkan ke dalam UU," lanjut dia menegaskan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2020.

Sementara itu sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengungkapkan jika pihaknya sudah menyepakati akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebelumnya membenarkan bahwa PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 tak melarang bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Evi menyebutkan, meskipun sebelumnya sempat berencana melarang eks koruptor maju jadi calon kepala daerah, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu.

Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.

"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Evi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada 2020 terus berjalan. Bersamaan dengan itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan yang kemudian dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada.

KPU khawatir jika ihwal larangan eks koruptor ini terus dipersoalkan, akan membawa dampak buruk bagi tahapan pencalonan.

"Kami intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.

Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/19051931/soal-larangan-eks-koruptor-maju-pilkada-mantan-komisioner-jangan-berharap

Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke