Salin Artikel

PDI-P Dorong Parliamentary Threshold Kembali Dinaikkan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, langkah itu dinilainya perlu dalam rangka konsolidasi demokrasi.

"Untuk meningkatkan efektivitas sistem presidensial dan bagian dari sistem konsolidasi demokrasi setelah lima kali pemilu, maka menaikkan parliamentary threshold itu penting sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi itu," kata Hasto di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (9/12/2019).

Selain itu, kata dia, konsep multipartai dalam jumlah terbatas juga dibutuhkan untuk mendukung sistem presidensial.

Maka dari itu, kata Hasto, parliamentary threshold juga perlu diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Sistem presidensial yang sehat memerlukan multipartai sederhana dan itu diterapkan secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Kendati demikian, Hasto belum mengungkapkan berapa jumlah peningkatan yang diusulkan.

Ia mengatakan, hal itu akan dibahas pada acara rakernas PDIP pada Januari 2020.

"Nanti melalui proses politik di DPR. Kami akan bahas di rakernas pertama yang akan dilaksanakan bertepatan dengan HUT PDIP ke 47 pada tanggal 10-12 Januari 2020," tutur dia.

Perlu diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.

Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di DPR.

Pada Pemilu 2014, parliamentary threshold hanya 3,5 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/08/22024321/pdi-p-dorong-parliamentary-threshold-kembali-dinaikkan

Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke