Hal tersebut dibutuhkan, kata dia, karena pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa undang-undang (UU) yang baik justru dalam pelaksanaannya berjalan tidak baik.
Tidak terkecuali dalam pelaksanaan UU KPK yang baru.
"Jadi kalau kita mau seperti apa proses (penunjukkan dewan pengawas) itu berjalan, sebaiknya dipilih orang-orang yang memiliki integritas," kata Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Menurut dia, dalam bahasa KPK, orang berintegritas yang dimaksud adalah orang yang tidak hanya pintar, jujur, tekun, tetapi juga berani.
Saut mengatakan, banyak nilai yang harus dicari terhadap seseorang yang ditantang untuk bergabung dengan KPK nantinya.
Sebab, jika merujuk pada UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, dewan pengawas KPK untuk pertama kalinya akan ditentukan Presiden.
Dengan demikian, kata dia, Presiden diyakininya akan memiliki pertimbangan siapa saja yang akan duduk sebagai dewan pengawas KPK.
"Oleh sebab itu kalau sudah given, itu tidak bisa diubah, ya sebaiknya UU yang tidak baik pun kalau orang-orangnya baik, itu pasti kan jadi baik semuanya," kata dia.
"Jadi ini masih analisis dan warning buat kita pemberantasan korupsi seperti apa," kata dia.
Saut juga berharap agar orang-orang yang terpilih sebagai dewan pengawas nanti memiliki latar belakang hukum yang kuat.
Kendati begitu, dalam UU KPK yang baru, kata dia, dalam beberapa hal, latar belakang hukum ekonomi dibutuhkan.
"Jadi pilihan-pilihan itu bisa datang dari banyak orang, tapi yang utama adalah integritas. Yang sulit dari integritas ini adalah orang bisa berubah, integritas dan track record bisa berubah juga," kata dia.
Diketahui, Presiden Jokowi akan segera memilih Dewan Pengawas KPK pada Desember ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/08/17365051/kpk-harap-presiden-jokowi-pilih-orang-berintegritas-jadi-dewan-pengawas