Salin Artikel

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, ICW Duga Jokowi Beri Tenggat Lagi

Adnan mengatakan, tenggat yang diberikan Jokowi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga awal Desember 2019 belum juga menemui tanda keberhasilan.

"Paling nanti akan dikasih deadline baru lagi," kata Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Dulu ada tim teknis, enggak juga, kan? Kemudian ada deadline baru, enggak juga. Paling nanti Presiden akan kasih deadline lagi, nanti sampai Februari atau Maret," ujar Adnan

Adnan mengatakan, jika tenggat kembali diberikan, Jokowi sama saja mengajarkan masyarakat untuk ingkar terhadap pengungkapan kasus besar.

"Iya, itu kan berarti penipuan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Namun, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.

Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli 2019, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun, lebih dari 2 tahun 7 bulan, polisi belum juga mengungkap pelaku penyerangan, apalagi dalang dalam teror terhadap Novel Baswedan dan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/07/19190081/kasus-novel-baswedan-tak-kunjung-terungkap-icw-duga-jokowi-beri-tenggat-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke