Salin Artikel

Jaksa KPK Singgung "Jatah Milik Partai" di Persidangan Kasus Impor Bawang Putih

Jaksa Takdir mengaitkan keterangan itu dengan sosok mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dalam urusan kuota impor bawang putih. Adapun Dhamantra dalam perkara ini masih berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian, baik jaksa Takdir dan Zulfikar tak membahas lebih lanjut soal "jatah milik partai" tersebut.

Hal itu dilakukan jaksa Takdir saat Zulfikar bersama pengusaha Chandry Suanda alias Afung serta Dody Wahyudi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

"Izin majelis, mengingatkan terdakwa (Zulfikar) di BAP 58, disampaikan dan dijawab oleh terdakwa, 'Benar bahwa sebagaimana telah saya jelaskan dalam keterangan sebelumnya, bahwa saya mengetahui I Nyoman berjanji akan membantu pengurusan kuota bawang putih kepada Dody Wahyudi dengan jatah milik partainya'. Betul?" tanya jaksa Takdir.

"Betul. Memang begitu," jawab Zulfikar.

Meski demikian, baik jaksa Takdir dan Zulfikar tak membahas lebih lanjut soal "jatah milik partai" tersebut.

Jaksa Takdir kembali mengonfirmasi keterangan Zulfikar lainnya bahwa secara teknis pengurusan kuota impor bawang putih dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri.

"'Betul ya keterangan tadi?" tanya jaksa Takdir.

"Iya betul," kata Zulfikar.

Zulfikar juga membenarkan keterangannya dalam BAP, bahwa Nyoman Dhamantra akan mendapatkan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih tersebut.

Meski demikian, Zulfikar mengaku tak tahu besaran fee yang akan diberikan untuk Dhamantra.

"Betul keterangan saya itu, Pak," ujar Zulfikar.

Jaksa Takdir pun melanjutkan dengan bertanya sejauh apa kedekatan antara Nyoman Dhamantra dan Mirawati Basri.

"Begini loh, Pak, saya lihat Bu Mira sebagai pengusaha. Jadi, saya kalau nanya langsung ke Bu Mira ada hubungan apa sih sama Pak Nyoman, kan saya enggak berani. Jadi saya hanya denger selentingan aja bahwa Pak Nyoman pergi kemana-kemana, kata Nino (rekan Mirawati), Bu Mira selalu ikut," tutur Zulfikar.

"Saya dijelaskan saudara Nino mereka dekatlah, mau bisnis bareng cuma saya enggak ngerti maksudnya apa," lanjut dia.

Pada perkara ini, Nyoman Dhamantra bersama orang kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto masih berstatus sebagai tersangka.

Di sisi lain, Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar didakwa bersama-sama menyuap I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.

Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Menurut jaksa, dalam pengurusannya, Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Sementara, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.

Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/18011611/jaksa-kpk-singgung-jatah-milik-partai-di-persidangan-kasus-impor-bawang

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke