Dalam putusan kasasi, MA memotong masa hukuman Idrus menjadi dua tahun penjara setelah sebelumnya divonis lima tahun penjara pada tingkat banding.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Meski demikian, Febri menuturkan, putusan kasasi di MA merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga KPK pun tetap menghormati putusan tersebut.
Hingga kini KPK sendiri belum mempertimbangkan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Namun, ia menyebut KPK siap melaksanakan putusan MA.
"Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan, meskipun tadi ada beberapa catatannya," ujar Febri.
Diberitakan, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara.
Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/22050401/kpk-kecewa-ma-potong-masa-hukuman-idrus-marham