Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana ke anggota DPRD Yogyakarta terkait kasus tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Hari ini, Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Hasan diperiksa sebagai pihak swasta.
Selain Hasan, penyidik sedianya memanggil seorang anggota DPRD Yogyakarta lainnya yang bernama Emanuel Ardi Prasetya dan seorang mantan anggota DPRD Yogyakarta, Febri Agung Herlambang.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.
KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.
Jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang proyek.
Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta lalu mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) serta penyediaan tenaga ahli K3.
"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi pers, Selasa (20/8/2019).
Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," ucap Alexander.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/21265811/kasus-suap-jaksa-kpk-dalami-aliran-dana-ke-anggota-dprd-yogyakarta