Salin Artikel

3 Catatan Komnas HAM soal Penegakan HAM di Periode Kedua Jokowi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, catatan pertama yaitu terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat.

"Pertama adalah tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, baik yang masa lalu maupun setelah tahun 2000, yang sampai hari ini menurut kami belum ada penyelesaian yang tuntas," ungkap Taufan ketika konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Ia pun menyinggung soal wacana dihidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Komnas HAM, katanya, menyambut baik, rencana tersebut. Namun, Taufan juga mengingatkan agar pemerintah tetap fokus agar penyelesaian kasus tersebut benar-benar terwujud.

Kemudian, catatan kedua terkait penanganan konflik agraria. Taufan mengatakan bahwa masih banyak kasus terkait konflik agraria yang terjadi.

Menurutnya, tak sedikit pula kasus konflik agraria yang melibatkan kekerasan.

Maka dari itu, ia mendorong agar Jokowi mengambil langkah progresif untuk menanganinya secara tuntas.

"Investasi kan menjadi salah satu policy yang besar dari presiden, karena itu, investasi juga akan menjadi terhambat kalau di bawah, orang berkelahi gara-gara konflik sumber daya alam," tutur dia.

Terakhir, Komnas HAM memberi catatan terkait maraknya kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan berekspresi.

Taufan berharap ada kebijakan yang jelas untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak menjadi hambatan bagi demokrasi di Tanah Air.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/19180491/3-catatan-komnas-ham-soal-penegakan-ham-di-periode-kedua-jokowi

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke