Salin Artikel

Eks Bupati Empat Lawang Akui Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 10 M untuk Urus Sengketa Pilkada

Budi menjelaskan, ia pernah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang.

Padahal, Budi merasa sebaliknya dan yakin memenangkan kompetisi tersebut.

Ia pun menggugat adanya penghitungan suara ulang pada 10 desa dan satu kecamatan. Ependy, kata Budi, menawarkan bantuan ke dirinya untuk mengurus sengketa itu.

Hal itu disampaikan Budi saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

"Saya ingat itu hari Minggu, beliau menelepon saya, mengatakan besok putusan sela, terus setelah itu dibuka kotak. Terus dia nelepon lagi, bahwa katanya kita harus memberikan tanda terima kasih kepada hakim, beliau menyebut angka Rp 10 miliar itu," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Budi mengaku saat itu sempat terjadi perdebatan di keluarganya karena uang yang diminta terlalu besar. Namun, pada akhirnya Budi menyanggupi permintaan tersebut.

"Intinya pada Senin pagi, bulan Juli 2013, itu bertepatan jelang putusan sela. Saya perintahkan istri saya untuk mengantarkan uang saya bersama om saya namanya Fauzi ke Bank Kalimantan Barat (Cabang Jakarta) itu Rp 10 miliar," katanya.

Menurut Budi, uang dalam mata uang rupiah itu disimpan dalam koper besar yang biasa digunakan untuk ibadah Haji dan koper sedang.

"Beliau mintanya pagi-pagi. Dibilang beliau katanya nanti ketemu aja sama Pak Iwan, pimpinan cabang bank itu, bilang aja uang titipan untuk Pak Muhtar. Uangnya dikasihkan ke kasir itu, dihitung, dibuat tanda terima udah gitu aja. Enggak dimasukkan ke rekening atau apa," kata dia.

"Istri saya cerita bahwa katanya dikenalkan sama Pak Iwan ke Pak Muhtar di atas," lanjut Budi.

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kemudian, keduanya didakwa menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.

Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/13201841/eks-bupati-empat-lawang-akui-diminta-teman-akil-mochtar-siapkan-rp-10-m

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke