Salin Artikel

Saat Hakim Anggap Sepupu Romahurmuziy Terlalu Lugu...

Hal itu lantaran Wahab sering menjawab tidak tahu saat hakim Fahzal meminta kesaksian Fahzal terkait Romahurmuziy.

Wahab sedang bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

"Saudara banyak enggak tahu. Saudara peristiwa ini banyak yang tidak tahu. Intinya keterangan saudara enggak ada apa-apanya ini. Saudara tahu enggak kenapa dia (Romahurmuziy) ditahan sampai sekarang?" tanya hakim Fahzal ke Wahab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Setelah mengikuti berita ya karena menerima uang Rp 50 juta (dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi)" jawab Wahab.

Hakim Fahzal pun kembali bertanya kenapa Muafaq berniat memberikan uang sebesar Rp 50 juta ke Romahurmuziy.

"Sampai sekarang enggak tahu," kata Wahab.

Saat itu, hakim Fahzal menyebut Wahab terlalu lugu. Apalagi Wahab sempat maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Gresik pada Pemilu 2019 silam.

"Saudara terlalu lugu ya sebagai caleg, kalau saudara sebagai anggota caleg, saudara dikibulin orang. Bagusnya saudara ngomong apa adanya daripada dicecar. Ngomong aja kenapa sih? Enggak perlu menutup-nutupi, membela saudara terdakwa, enggak seperti itu. Ngomong yang benar," kata hakim Fahzal.

Menurut hakim Fahzal, sejak awal ia merasa Wahab menyembunyikan fakta-fakta terkait Romahurmuziy dengan menjawab tidak tahu.

Misalnya, Wahab menjawab tidak tahu saat ditanya soal alasan Muafaq memberikan bantuan senilai Rp 41 juta untuk menjadi caleg.

"Dari awal kenapa Muafaq memberikan bantuan ke saudara itu apa sebabnya, itu yang saudara sembunyikan. Enggak perlu juga saudara sembunyikan. Di sini ada penerima suap aktif, ada penerima suap pasif supaya saudara tahu," ujar hakim Fahzal.

"Jangan dengan keterangan ini malah katanya mau membantu (Romahurmuziy), malah terpuruk saudara. Saudara sepupunya, terangkan yang benar. Tentu ada sebabnya kenapa orang memberikan bantuan kepada saudara, cerita yang benar," lanjut dia.

Kemudian hakim Fahzal kembali bertanya, apakah Wahab terpilih menjadi anggota legislatif.

"Enggak jadi," kata Wahab.

Menurut Wahab ia mendapatkan perolehan suara yang rendah, sekitar 1.500 suara. Wahab menilai, untuk terpilih minimal harus mendapatkan sekitar 8.000 suara.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/15583391/saat-hakim-anggap-sepupu-romahurmuziy-terlalu-lugu

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke