Salin Artikel

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa

"Konvensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum HAM internasional yang dapat memberikan perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa," ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma di Hotel Aeon Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Desakan konvensi ini digulirkan sejumlah LSM. Seperti Kontras, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (KOHI), dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD).

Feri mengatakan, konvensi ini mendorong pemerintah untuk melindungi, menegakan, dan memajukan HAM.

Feri mengatakan konvensi ini dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa.

Mengingat, Indonesia memiliki rekam jejak kelam atas rentetan penghilangan secara paksa.

Seperti yang terjadi pada rezim Orde Baru, mulai dari pelanggaran berat pada peristiwa 1965-1966, Timor-Timur 1975-1999, dan Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989.

Kemudian Masa Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, dan Penculikan aktivis 1997-1998.

Feri mengungkapkan, rekomendasi ini juga sejalan dengan rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada 2009 mengenai kasus penculikan dan penghilangan secara paksa 1997-1998.

Rekomendasi itu masuk dalam butir keempat yang isinya, merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa di Indonesia.

Feri mengatakan, pada 2010, pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010.

Kemudian rencana ratifikasi dilanjutkan dengan dua kali masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, yakni pada periode 2011-2014 dan 2015-2018.

"Keuntungan melakukan ratifikasi konvensi bagi Indonesia adalah memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban," katanya.

Dalam kasus penghilangan orang secara paksa, kepastian hukum memberikan afirmasi akan keberadaan status korban.

Kepastian hukum tersebut juga dianggap penting bagi masyarakat agar terhindar dari segala bentuk tindak penghilangan paksa.

Termasuk mencegah keberulangan praktek penghilangan paksa dan menjadi bentuk pengakuan. Bahwa, praktek penghilangan paksa adalah kejahatan kemanusiaan yang serius.

Feri menyatakan, pengesahan kovensi ini juga akan membuktikan posisi pemerintah Indonesia memang memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong dan menegakkan HAM.

Tak hanya itu, citra Indonesia akan semakin baik di mata dunia. Terlebih, Indonesia juga ditunjuk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB.

Menurut Feri, disahkannya konvensi ini juga menunjukkan pemerintah Indonesia memiliki komitmen pemenuhan hak-hak korban. Seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi, dan jaminan ketidakberulangan.

"Pengesahan akan memperkuat inisiatif yang telah dilakukan pemerintah Indonesia di tingkat regional maupun Internasional mengenai pengesahan Konvensi Hak Anak, akan membantu implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI, Timor Leste serta reunifikasi stolen children," jelas Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/17450161/pemerintah-didesak-ratifikasi-konvensi-internasional-soal-penghilangan-paksa

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke