Masinton mengatakan, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya meminta agar TP4 pusat dan daerah dibubarkan.
"Iya itu sudah betul dibubarkan, lebih cepat lebih baik, karena TP4 pusat dan daerah dalam rapat komisi III bersama Jaksa Agung kemarin, kita sudah minta dalam rapat supaya dievaluasi dan dibubarkan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Masinton mengatakan, tujuan pemerintah membentuk TP4 pusat dan daerah untuk melaksanakan fungsi mengawal pembangunan pemerintah agar tidak terjadi tindak korupsi.
Namun, kinerja TP4 pusat dan daerah tidak menunjukkan kemajuan, sehingga ia mendukung TP4 dibubarkan.
"Maka kalau pemerintah membubarkan TP4D dan TP4 itu menurut saya adalah langkah yang tepat," ujarnya
Lebih lanjut, Masinton mengatakan, fungsi pencegahan dan pengawalan yang biasa menjadi tugas TP4 pusat dan daerah, bisa dilakukan aparat penegak hukum berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Kemudian dilakukan fungsi pencegahan yang optimal tanpa harus tim-tim tadi, yaitu tadi fungsi-fungsi tadi pengawasan, pencegahan ya dilakukan aparat penegak hukum bekerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP 4) di pusat dan daerah, segera dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
"Satu hal yang agak substansi tadi (dalam pertemuan dengan Jaksa Agung), ada kesepakatan bahwa TP4P (pusat) dan TP4D (daerah) akan segera dibubarkan," ungkap Mahfud.
Diketahui, TP4 pusat dan daerah merupakan program yang dinisiasi pendahulu Burhanudin, yakni Prasetyo.
TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.
Mahfud melanjutkan, dalam kenyataannya, ditemukan oknum yang memanfaatkan TP4 untuk mengambil keuntungan.
"Ketika seorang, ya katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih, tapi nyatanya tidak bersih," papar Mahfud.
Sebenarnya, program TP4 itu positif. Namun, Mahfud berpendapat, program itu ternodai oleh ulah oknum jaksa maupun kepala daerah yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, TP4 dinilai lebih layak untuk dibubarkan. Lagipula, pembubaran itu sama sekali tak melanggar hukum.
"Itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan," ujar Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/19321761/anggota-komisi-iii-dukung-mahfud-md-bubarkan-tp4-pusat-dan-daerah