Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Desi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya, saat dia menjabat di sana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathur Rochman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013)," kata Febri dalam keterangannya.
Pantauan Kompas.com, Desi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, sekira pukul 13.48 WIB.
Desi yang mengenakan batik cokelat tidak memberi komentar kepada wartawan dan langsung beranjak ke ruang pemeriksaan.
Desi diketahui telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pada saat panggilan kedua tak dipenuhi Desi, KPK sempat mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Erick telah menginstruksikan Desi untuk memenuhi panggilan usai menerima surat dari KPK.
"Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK,” ujar Arya di kantornya, Selasa (19/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/15423591/sempat-mangkir-dua-kali-desi-arryani-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk