Salin Artikel

MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang digelar MK, Selasa (19/11/2019).

Menurut Saldi, risalah dan rekaman rapat itu dibutuhkan oleh pihakya untuk membuat pertimbangan sebelum mengambil putusan atas gugatan uji materil dan formil.

"Kami meminta risalah, sampaikan saja risalah itu secara utuh karena ini masih banyak prmohonan lain yang diajukan juga ke MK terkait revisi UU KPK ini," kata Saldi di hadapan perwakilan DPR dan pemerintah yang hadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Saldi mengatakan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang MK, memungkinkan bagi pihaknya meminta risalah rapat ke DPR.

MK juga punya hak untuk meminta rekaman dalam rapat.

Menurut Saldi, pihaknya tidak cukup hanya diberi bukti berupa tanda tangan jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat, tetapi juga perlu melihat langsung jalannya rapat.

Melalui rekaman ini, MK kemudian dapat mengambil kesimpulan apakah prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU KPK sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kami juga ingin melihat rekaman persidangan, berapa sih yang hadir ketika debat atau pembahasan bersama itu, ketika akan disetujui rancangan UU. Tolong rekaman itu, pasti direkam baik oleh DPR juga disampaikan ke mahkamah biar kita melihat," ujar dia.

Terakhir, Saldi meminta DPR dan pemerintah menegaskan siapa pihak pengusul revisi undang-undang, apakah revisi itu diusulkan oleh DPR atau oleh pemerintah.

Hal ini penting supaya MK dapat memberikan penilaian seadil-adilnya.  

"Ini revisi usul siapa sebetulnya, apakah usul DPR atau pemeritah. Inisiatif siapa? Kalau diikuti perdebatan-perdebatan yang terjadi, DPR sering mengatakan ini usul inisiatif pemerintah, tetapi kalau keterangan pemerintah sementara ini, ini usulnya DPR," kata Saldi.

Untuk diketahui, 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru bisa menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/16530031/mk-minta-dpr-dan-pemerintah-serahkan-rekaman-rapat-pembahasan-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke