Salin Artikel

Perintah Jokowi Tak Dilaksanakan Ganjar, Petani Kendeng Datangi Istana

Mereka hendak menagih janji Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pegunungan Kendeng dari area pertambangan perusak lingkungan.

Koordinator Forum Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng Gun Retno mengungkapkan, ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap perusahaan tambang yang beroperasi.

Padahal, dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sudah dilaksanakan, Pegunungan Kendeng tidak boleh ada izin tambang baru.

KLHS itu sendiri dilakukan atas instruksi Presiden untuk merespon aksi unjuk rasa petani Kendeng pada 2016 lalu.

"Ini kan perintah Pak Jokowi sendiri. Ketika ini tidak dilaksanakan, ini kasihan Pak Jokowi. Ini perintah kepala negara," kata Gun Retno usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Jakarta,

Gun Retno menyambangi Istana ditemani oleh sejumlah perwakilan petani perempuan dari Pegunungan Kendeng.

Kepada Moeldoko, mereka melaporkan bahwa penambangan di wilayah Kendeng baik yang bersifat legal atau pun ilegal kini justru semakin masif.

"Kayaknya KLHS yang diperintahkan Pak Jokowi ini, enggak mau dilakukan di daerah. Ini kan terus gimana?" ujar dia.

"Padahal di KLHS rekomendasinya itu tidak boleh ada keluar izin baru. Karena ditemukan kerusakan yang begitu besar di wilayah Pegunungan Kendeng," sambung Gun Retno.

Ia menegaskan, wilayah yang ditambang adalah sumber utama air. Jika penambangan terus dilakukan, maka ke depan air akm semakin berkurang sementara kebutuhan masyarakat juga tinggi.

Menurut Gun Retno, Moeldoko akan menindaklanjuti keluhan serta informasi warga Kendeng ini dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Gun Retno berharap, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan instruksi atau peraturan, yang membuat aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng tidak dibiarkan.

"Kalaupun ini tidak selesai-selesai ya Kendeng terus bertanya. Mungkin akan bertanya langsung ke Pak Jokowi juga," kata dia.

Diberitakan, saat pertemuan dengan perwakilan petani Kendeng tanggal 2 Agustus 2016, Presiden Jokowi menyepakati bahwa harus ada KLHS terlebih dulu sebelum pabrik semen beroperasi di kawasan Kendeng.

Jokowi pun menjamin KLHS yang berada di bawah tim dari Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan secara terbuka.

Kemudian, saat sidang peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Berdasarkan situs resmi dari MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.

Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017.

Ganjar mengatakan, penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Kebijakan itu pun hingga saat ini menuai protes para petani. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/13202661/perintah-jokowi-tak-dilaksanakan-ganjar-petani-kendeng-datangi-istana

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke