Salin Artikel

Periksa Anak Yasonna Laoly, Ini Materi Pemeriksaannya...

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, itu menjadi materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Yamitema, Senin (18/11/2019) hari ini.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin sore.

Seperti diketahui, Senin ini, Yamitema diperiksa atas statusnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa yang banyak bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.

Namun kepada wartawan, Yamitema mengaku tidak ditanya mengenai proyek-proyek di Pemerintah Kota Medan. Ia menyebut, penyidik hanya bertanya soal bisnis dan pekerjaannya.

"Jadi saksi saja tentang OTT kemarin, untuk ya Pak Isa, Pak Dzulmi Eldin, Syamsudin. (Ditanya) macam-macam, bisnis apa, kerja apa, gitu saja," kata Yamitema.

Selain Yamitema, penyidik juga memeriksa 14 saksi lain di Medan.

Febri mengatakan, seluruh saksi yang didominasi pejabat Pemkot Medan tersebut dicecar mengenai dugaan adanya setoran uang kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Pada 14 orang saksi itu didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019) besok.

KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Kepala Dinas PUPR Medan nonaktif Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi tersebut bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian ini terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang itu didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Ketika kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/17492091/periksa-anak-yasonna-laoly-ini-materi-pemeriksaannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke