Salin Artikel

Ingin Larang Koruptor Ikut Pilkada, KPU Dikhawatirkan Cari Popularitas

Karyono Wibowo khawatir rencana ini hanya digunakan untuk kepentingan sesaat.

"Tentu saja menimbulkan sejumlah pertanyaan seolah-olah KPU itu memaksakan agendanya untuk memasukkan larangan mantan narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pilkada," ujar Karyono dalam diskusi "Mengupas Polemik Larangan eks Korupsi Maju di Pilkada" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

"Apakah supaya dilihat bahwa KPU terlihat bersih, atau sekedar untuk mencari popularitas, atau ada agenda lain di balik itu semua," kata Karyono.

Pasalnya, kata dia, KPU sempat menyatakan akan kembali mengusulkan larangan serupa untuk Pemilu 2024 jika rencana pada tahun ini gagal terealisasi.

Padahal, menurut Karyono, KPU tentu memahami bahwa secara dasar hukum tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pilkada.

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jelas sekali itu membolehkan mantan narapidana korupsi (ikut pilkada) sepanjang dia mengemukakan bahwa dirinya adalah mantan narapidana dan sejauh dalam vonis pengadilan hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan," ucap Karyono.

Selain itu, ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pilkada.

Lalu, pada 2018 ketika KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di pemilihan legislatif (pileg), aturan itu pun dugugurkan Mahkamah Agung (MA).

"Mestinya menurut saya KPU sudah tahu kondisinya tetapi kenapa KPU terus memaksakan memasukkan pasal larangan eks koruptor mengikuti pilkada?" kata dia.

Sebelumnya, KPU hendak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada tahun depan.

KPU berpendapat, aturan tersebut tidak akan melanggar hak asasi seorang eks koruptor. Sebab, pada pilpres lalu pun larangan serupa sudah ada.

"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, menuturkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi ikut pilkada sudah tercantum dalam PKPU Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

KPU memasukkan larangan ini pada poin syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Evi, PKPU ini telah dibahas dengan Komisi II DPR tetapi belum disepakati.

Evi menuturkan PKPU ini kembali dibahas dengan Komisi II DPR dalam waktu dekat.

"PKPU belum diberi nomor. Kan nanti masih RDP lagi. Sesudah RDP, akan ada harmonisasi dengan Kemenkumham," ujar Evi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/17513771/ingin-larang-koruptor-ikut-pilkada-kpu-dikhawatirkan-cari-popularitas

Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke