Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya" ujar hakim tunggal Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Menurut hakim, penetapan Dhamantra sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Dhamantra melayangkan gugatan praperadilan karena merasa keberatan karena penyidikan, penetapan, dan penahanan semua dilakukan pada hari yang sama, yakni Kamis (8/8/2019).
Proses hukum yang berjalan secara serentak ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sesuai dengan putusan MK, seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu dilakukan proses pemerikaaan sebagai calon tersangka," kata Ketua kuasa hukum Dhamantra Fahmi Bachmid.
"Bukan tiba-tiba, bukan bersamaan dengan terbitnya sprindik sudah di cantumkan nama pemohon I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/11525621/hakim-tolak-praperadilan-nyoman-dhamantra