Salin Artikel

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Panggil Dua Saksi untuk Wawan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (12/11/2019) itu yakni Izack Tuhumury dan Isti Milawati.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana untuk kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Febri melanjutkan, Isti Milawati merupakan pegawai honorer Bappeda Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Izack Tuhumury, adalah seorang sopir. Febri tidak mengungkapkan lebih lanjut keterkaitan antara kedua saksi dengan Tubagus Chaeri Wardhana.

Sebelumnya, pada Senin, KPK juga memanggil dua saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana.

Namun, kedua saksi itu absen tanpa memberikan keterangan.

"Kedua saksi tidak hadir dengan tidak memberikan informasi. Yang pertama saksinya adalah Elias Setia Marja Arif selaku Pemilik CV Maleka dan Jeams Budiman Siagian (swasta)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS pada Senin malam.

Meski demikian, Chrystelina tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah akan ada jadwal pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/11224241/kasus-suap-lapas-sukamiskin-kpk-kembali-panggil-dua-saksi-untuk-wawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke