Menurut KPK, putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly itu belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan.
"Surat panggilan (pemeriksaan) belum sampai kepada yang bersangkutan," ujar Chrystelina kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin malam.
Chrystelina mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yamitema.
"Tapi memang belum sampai ke alamat yang bersangkutan. Informasi pada kami terima hanya sebatas seperti itu," lanjut dia.
Chrystelina menjelaskan, sedianya Yamitema akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Isa Ansyari.
"Apa yang akan didalami (dari pemeriksaan itu) akan diinformasikan setelah hasil pemeriksaan," tegas Chrystelina.
Atas absennya Yamitema pada hari ini, KPK berencana menjadwalkan pemanggilan kembali pada Selasa (12/11/2019).
"Kami jadwalkan ulang besok. Untuk jadwal pemeriksaannya seperti biasa akan diberikan di pagi hari," tutur Chrystelina.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly pada Senin.
Putra Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari (IA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif. Yamitema diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa.
Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.
Selain Yamitema, pada Senin, KPK juga akan memeriksa istri Dzulmi, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita juga diperiksa sebagai saksi untuk Isa Ansyari.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/20204741/belum-terima-surat-panggilan-anak-yasonna-urung-diperiksa-kpk