Salin Artikel

Saksi: Eks Dirkeu AP II Sebut PT INTI Pernah Punya Rapor Merah

Hal itu diungkapkan Marzuki saat menjadi saksi untuk orang dekat mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur.

Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara.

"Kan dibilang (Andra) rapor INTI merah, sinergi BUMN ada, tolong oportunity-nya yang ada. Mungkin (maksud rapor merah) keuangannya mungkin itu, progress keuangannya enggak bagus," kata Marzuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Kemudian Marzuki mengonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Dalam keterangannya, Marzuki menyebutkan bahwa Andra memintanya untuk membantu Darman mendapatkan pekerjaan di PT AP II.

Menurut Marzuki, pada tanggal 4 Juli 2018 digelar pertemuan antara dirinya, Andra dan Darman.

Pada pertemuan tersebut, Marzuki menyampaikan bahwa pada awalnya ia menginformasikan proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence.

Namun, kata dia, pembicaraan bergeser ke pengadaan semi BHS.

Dalam keterangannya, Marzuki mengungkap bahwa Darman dan perusahaannya kesulitan mencari vendor x-ray.

Marzuki pun mulai menyadari bahwa sebenarnya Darman dan perusahaannya tidak punya kemampuan untuk mengerjakan semi BHS.

Namun, karena diperintah Andra untuk membantu Darman, Marzuki menginformasikan bahwa proyek semi BHS itu dilimpahkan ke anak perusahaan AP II, Angkasa Pura Propertindo (APP).

"Saksi dalam BAP mengatakan, tanggal 14 juli 2018 Darman mengajak saya di ruangan Andra Agussalam. Tapi saya sampaikan ke Darman untuk anggaran semi BHS yang rencananya dikerjakan INTI sedang dilakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa Ikhsan.

"Betul," jawab Marzuki.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/12015871/saksi-eks-dirkeu-ap-ii-sebut-pt-inti-pernah-punya-rapor-merah

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke