Penyerahan barang bukti dilakukan saat menjalani agenda pembuktian dalam sidang praperadilan I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Firman menuturkan, total terdapat 111 berkas pembuktian surat yang berasal dari enam dokumen.
Satu di antaranya merupakan sejumlah tangkapan layar percakapan pesan singkat OTT yang dilakukan penyelidik lembaga antirasuah.
"Beberapa screenshot (tangkapan layar) percakapan aplikasi WhatsApp. Ini untuk membuktikan kronologi tertangkap tangannya Pemohon pada saat dibawa ke kantor oleh penyelidik kami ke KPK," ujar Firman kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Selain beberapa tangkapan layar, KPK juga menyerahkan dokumen, bukti elektronik, hingga bukti CD.
Sebelumnya, kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/22285221/praperadilan-kpk-ajukan-screenshot-wa-penyelidik-saat-ott-i-nyoman-dhamantra