"Ya dari bukti dokumen, bukti elektronik, bukti CD, bukti screenshot (tangkapan layar whatsapp)," ujar kuasa hukum KPK, Firman.
Namun, hakim tunggal Krisnugroho berpendapat perlu ada penyesuaian di antara 111 surat bukti itu sehingga membutuhkan waktu untuk memverifikasinya.
Dengan demikian, sidang praperadilan pun ditunda hingga Kamis (7/11/2019) besok.
"Sebelum besok ini menghadirkan saksi, kami akan terima lebih dulu bukti surat yang ditunda dari termohon. Sidang ditunda hari Kamis 7 November 2019," ujar Krisnugroho.
Tim kuasa hukum Dhamantra sempat mempersoalkan 111 surat bukti itu kepada hakim. Mereka meminta salah satu bukti berbentuk CD dibuka di persidangan.
"Sebelum (sidang) ditutup Yang Mulia, tadi sempat diperlihatkan bukti berupa CD. CD ini kita tidak tahu isi CD-nya apa. Kalau berkenan, CD itu ditampilkan ya di sini," ucap salah satu kuasa hukum Dhamantra.
KPK tidak masalah apabila CD itu dibuka di persidangan. Pihak KPK meminta hakim menyediakan alat pemutar CD dalam sidang selanjutnya.
Hakim Krisnugroho pun menyatakan akan berusaha menyediakan alat pemutar agar dapat diperlihatkan isi CD kepada pihak Dhamantra.
Sebelumnya, kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 8 Agustus 2019.
Penyidik KPK mendapatkan informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/18095481/kpk-siapkan-111-bukti-di-praperadilan-lawan-dhamantra-sidang-ditunda