Salin Artikel

Lima Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2019

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dikelola Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah peserta ke portal SSCASN.

Dokumen yang dibutuhan di antaranya hasil pindai atau scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah hingga transkrip nilai asli, serta persyaratan lain yang ditetapkan setiap instansi.

"Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing," dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (4/11/2019).

Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat yang hendak mendaftar. Berikut paparannya:

Mayoritas formasi daerah

Pada tahun ini, jumlah formasi yang dibuka pemerintah mencapai 152.286 formasi, dengan rincian pemerintah pusat 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga.

Sementara instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Ada dua jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khsuus meliputi cumlaude, diasporas, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis di instansi pusat.

Sedangkan, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Sama seperti tahun sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Adapun untuk usia pendaftaran maksimum 35 tahun yang berlaku bagi seluruh formasi. Sementara bagi pendaftar S-3, spesialis maupun dokter pendidik klinis maksimum 40 tahun.

BKN pun mengimbau agar pelamar menggunakan PC atau laptop pada saat melakukan pendaftaran untuk mempermudah prosesnya.

Setelah pelamar mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan, tahap berikutnya yakni proses verifikasi berkas yang akan dimulai pada 13 November hingga 12 Desember 2019.

Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019.

Masyarakat diberikan masa sanggah hingga tiga hari ke depan atau 19 Desember 2019 bila merasa keberatan dengan hasil seleksi adminstrasi.

Bila tak ada lagi yang keberatan maka dilanjutkan dengan pengumuman hasil sanggah yang akan dilaksanakan pada 26 Desember 2019.

Pada saat melamar secara daring, calon pelamar wajib mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Nantinya, proses verifikasi berkas mulai dilakukan pada 13 November 2019.

Adapun pendaftaran sendiri ditutup pada 24 November 2019 dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019.

Setelah itu, tahap berikutnya adalah pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilakukan awal Januari 2019, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan SKD pada Februari 2019.

Hasil SKD akan diumumkan pada Maret 2019 dan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada bulan yang sama. Proses integrasi nilai SKD dan SKB akan dilakukan pada April 2019.

Sebagai catatan, jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Pertama, setelah mengakses laman sscnasn.bkn.go.id, peserta diwajibkan membuat akun menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK kepala keluarga.

Setelah itu dilanjutkan dengan log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Jangan lupa untuk yang pertama mengunggah foto diri dengan memegang KTP dan kartu informasi akun.

Setelah itu dilanjutkan dengan melengkapi biodata dan memilih formasi dan jabatan sesuai dengan pendidikan. Berikutnya dilanjutkan dengan melengkapi data, menggunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan mengecek resume yang telah diunggah.

Pastikan seluruh data yang diunggah benar. Bila masih ada data yang belum lengkap atau memerlukan perbaikan, maka proses tersebut masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data. Tapi, bila data sudah dikirimkan (submit) maka tidak dapat diubah kembali.

Tahap berikutnya yakni verifikasi pendaftaran dan dilanjutkan proses seleksi hingga pengumuman.

Jika data kependudukan tidak ditemukan

Sering kali dalam proses memasukkan data, tiba-tiba ada informasi data NIK tidak ditemukan. Bila hal itu terjadi, ada dua hal yang bisa dilakukan pelamar.

Pertama, pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.

Kedua, pendaftar dapat menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan format berikut: #NIK #nama lengkap # Nomor kartu keluarga #nomor telepon #permasalahan.

Setelah itu dapat dikirimkan melalui WA ke nomor 08118005373, SMS ke 08118005371, hotline ke 1500537 atau email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Mereka yang masuk kategori P1/TL diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.

"Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir," kata Suharmen seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/11/2019).

Sesuai aturan, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data yang telah tersimpan di dalam SSCASN BKN. Para pelamar wajib mendaftar kembali di laman SSCASN menggunakan NIK yang sama, serta melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

"Pelamar dari P1/TL (kemudian) memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata dia.

Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

Sebagai catatan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN.

Bila kemudian pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2019, tapi kemudian tidak mengikuti prosesnya maka dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu. Lain halnya bila memilih mengikuti SKD dan nilainya memenuhi ambang batas SKD untuk formasi jabatan yang dilamar, maka akan digunakan nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.

Terakhir, jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/05420061/lima-hal-yang-wajib-diketahui-sebelum-daftar-cpns-2019

Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke