"Komisi III DPR apresiasi Presiden Jokowi yang tidak terbitkan Perppu untuk batalkan atau ubah UU hasil revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019)," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Arsul mengatakan, dirinya sepakat dengan alasan presiden yang memilih menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kata dia, tidak ada faktor kegentingan memaksa yang menjadi landasan agar presiden mengeluarkan Perppu.
"Maka, tidak ada alasan kegentingan memaksa yang menjadi landasan untuk pengeluaran Perpu menurut UUD 1945," ujarnya.
Arsul mengatakan, sejak berlaku, UU KPK yang baru tidak melumpuhkan pekerjaan KPK. Lembaga antirasuah itu, kata dia, masih bisa melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
"Jadi, fakta bahwa KPK akan lumpuh atau bahkan mati langkah dalam kerja-kerja pemberantasan korupsinya, itu hanya bayangan-bayangan yang tidak menjadi kenyataan," tuturnya.
Selanjutnya, Arsul menyarankan, semua pihak melihat bagaimana KPK bekerja berdasarkan UU KPK hasil revisi, termasuk usai presiden membentuk Dewan Pengawas.
"Seyogyanya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan menurut UU yang baru, termasuk melihat bagaimana setelah Dewan Pengawas terbentuk," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/23055581/politisi-ppp-komisi-iii-apresiasi-jokowi-yang-tak-terbitkan-perppu-kpk