Salin Artikel

Adik Ratu Atut Didakwa Perkaya Diri Rp 7,94 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas Tangsel

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P Tahun Anggaran 2012, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.941.630.033," kata jaksa Subari Kurniawan saat membaca surat dakwaan.

Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.

Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.

Menurut jaksa, pada Juli 2012, Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memanggil beberapa kepala dinas Tangerang Selatan.

Salah satunya Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan. Pada saat itu, Dadang menyerahkan daftar proyek yang akan dianggarkan dalam APBD-P Tahun 2012.

Wawan pun berhak memilih dan menentukan proyek-proyek mana yang akan ia kerjakan oleh PT BPP dan perusahaan-perusahaan lain yang dikehedakinya.

Salah satu proyek yang dipilih adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Wawan menunjuk Yuni selaku orang kepercayaannya untuk menjadi pelaksana proyek. Yuni diminta menyusun besaran keuntungan untuk Wawan dan Yuni sendiri.

Untuk memperoleh keuntungan dari proyek, Yuni membuat spesifikasi barang dengan harga mark-up hingga empat kali lipat.

Di sisi lain, Wawan pun meminta karyawannya, Dadang Prijatna berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengatur pengadaan alat kesehatan tersebut.

Dadang Prijatna mengurus akses informasi tentang syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi yang hanya bisa diketahui panitia pengadaan dan lelang.

Tujuannya agar perusahaan-perusahaan yang dikehendaki Wawan lah yang bisa memasukkan penawaran dan dinyatakan lulus syarat administrasi dan teknis.

Dalam pengadaannya, proses penetapan pemenang lelang juga sebatas formalitas belaka mengingat sudah diatur sedemikian rupa.

Setelah alat-alat kesehatan dikirim ke Dinas Kesehatan, panitia penerima hasil pekerjaan dan peneliti kontrak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan barang sebanyak 4 kali.

Namun, beberapa alat kesehatan tidak ada fisiknya dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan panitia pengadaan untuk tetap memproses pencairan anggaran.

Dengan membuat administrasi dokumen pencairan anggaran, seperti berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan secara formalitas seolah-olah sudah 100 persen.

Perbuatan Wawan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,528 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/15190631/adik-ratu-atut-didakwa-perkaya-diri-rp-794-miliar-dalam-pengadaan-alkes

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke