Salin Artikel

LIPI: Hak Prerogatif Presiden Itu Tidak Bebas Lepas...

Meski penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden, hak itu dibatasi oleh apa yang disebut Syamsuddin sebagai moralitas publik.

"Yang namanya otoritas atau hak prerogatif presiden itu pun tidak bebas lepas, begitu loh. Otoritas presiden dipagari oleh, saya menyebutnya moralitas publik," kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk Mencermati Kabinet Jokowi Jilid 2 di Upnormal Raden Saleh, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Syamsuddin menafsirkan moralitas publik sebagai kepentingan publik memperoleh menteri yang laik.

Bukan semata dalam hal profesionalitas tetapi juga rekam jejak, moralitas, dan integritas.

"Itu hak publik. Pak Jokowi dibatasi dengan itu. Tidak kemudian punya hak prerogatif, presiden lalu semaunya. Presiden itu mendapat mandat masyarakat ya, tidak bebaslah. Namanya kan mandat, jadi harus melaksanakan apa yang diinginkan publik, apa yang menjadi aspirasi publik," kata dia.

Di sisi lain, Syamsuddin juga meminta agar partai-partai pendukung tak menuntut jatah menteri, meski sebenarnya Jokowi juga akan mempertimbangkan jatah menteri.

Sebab, ia menilai, dalam koalisi tak ada kesepakatan mutlak antara Jokowi dan partai-partai koalisi terkait jatah menteri.

Ia meminta partai-partai pendukung untuk menghormati hak Jokowi dalam menentukan kabinetnya.

"Tidak ada semacam kesepakatan di dalam koalisi mengenai saya mendukung Anda, tapi saya dapat apa? Tidak ada konsensus yang mendasari terbentuknya koalisi karena itu. Ini kan koalisi yang sangat longgar," kata dia.

"Sehingga tidak laik bagi parpol untuk menggugat atau menagih jatah kursi menteri. Bukan hanya tidak ada hak, tapi juga sebetulnya tidak etis. Walaupun nanti saya akan katakan juga tidak etis juga bagi Jokowi tidak memberi parpol jatah," kata Syamsuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/19120391/lipi-hak-prerogatif-presiden-itu-tidak-bebas-lepas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke