Namun demikian, untuk mewujudkan undang-undang itu, omnibus law harus masuk ke program legislasi nasional terlebih dahulu supaya menjadi prioritas pembahasan.
"Itu harus masuk ke Prolegnas, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU pembuatan perundang-undangan, maka dia tentu harus melalui mekanisme Prolegnas," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Setelah masuk di Prolegnas, rancangan undang-undang itu bisa menjadi RUU inisiatif DPR, bisa juga RUU inisiatif pemerintah.
Namun melihat kesiapannya, RUU tersebut nampaknya bakal menjadi inisiatif pemerintah.
Paling penting, RUU itu harus dibahas secara cepat karena berdampak positif pada peningkatan kualitas undang-undang.
"Kita harapkan itu harus speed up ya, dipercepat, bukan diperlambat. Cepat dan lambatnya nanti tergantung kepada substansi yang ada dalam UU itu sendiri," ujar Johnny.
Di samping itu, Johnny juga mengingatkan tentang pentingnya pelibatan masyarakat dalam rencana pembuatan undang-undang.
Partisipasi masyarakat dinilai penting supaya tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan.
"Kita harapkan terkait dengan kedua rencana membuat UU baru itu masyarakat dari awal perlu terlibat. Jangan sampai partisipasi masyarakat itu di ujung. Nanti ada pro kontra setelah di ujung," kata Johnny.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo mengajak DPR RI untuk membuat dua undang-undang besar.
Ajakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya usai pelantikan.
"Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar," kata Jokowi dalam pidatonya, Minggu (20/10/2019) di Gedung Parlemen, Jakarta.
"Pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," sambung dia.
Menurut Presiden, undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.
"Langsung direvisi sekaligus, puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan direvisi sekaligus," ujar Jokowi.
Undang-undang tersebut untuk mendukung penyederhanaan sejumlah kendala regulasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/12130111/sekjen-nasdem-ingatkan-omnibus-law-harus-masuk-prolegnas