Basarah menegaskan, Jokowi-Ma'ruf terpilih sebagai presiden dan wakil presiden melalui proses pemilu yang sah dan konstitusional.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah saat dihubungi, Senin, (14/10/2019).
Basarah mengatakan, Indonesia sebagai negara demokratis telah memastikan bahwa sistem presidensil tetap harus dijaga selama lima tahun mendatang.
Tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tegas Basarah.
Menurut Basarah, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto harus dilawan.
Sebab, perilaku itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," papar Ketua DPP PDI-P itu.
"Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah," imbuhnya.
Selanjutnya, Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menkopolhulam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," kata Basarah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/21364991/pimpinan-mpr-menganggu-pelantikan-jokowi-maruf-tindakan-inkonstitusional