Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Darwan diduga menunjuk PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) untuk memenangkan proyek pelabuhan karena telah didukung dalam Pilkada Seruyan tahun 2003.
"Diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek tersebut merupakan pihak yang dulunya atau sebelumnya mendukung bupati saat proses pemilihan kepala daerah," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/10/2019).
Febri menyampaikan, Darwan diduga telah memberi arahan kepada para kepala dinas supaya PT SKJ memenangkan proyek tersebut.
Di samping itu, Febri menyebut, ada beberapa kejanggalan dalam proses lelang yang memudahkan jalan PT SKJ untuk memenangkan lelang.
Beberapa di antaranya yakni panitia lelang yang mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ serta waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya sehari.
"Jadi kami melihat beberapa fakta-fakta yang ditemukan pada proses penyelidikan dan memperkuat bukti yang ada," ujar Febri.
Selain mengatur agar proyek dimenangkan PT SKJ, Darwan juga diduga menerima kiriman uang dari perusahaan tersebut melalui anaknya.
"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," kata Febri.
KPK menetapkan eks Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/20083721/kpk-duga-ada-politik-transaksional-dalam-kasus-eks-bupati-seruyan