Aduan tersebut dilakukan setelah laporan keduanya ditolak Bareskrim Polri pada Rabu (9/10/2019).
Polisi mengarahkan keduanya untuk melapor kasus yang dialami ke Propam dan mengirimkan surat kepada kepala Bareskrim.
Adapun kedua jurnalis itu adalah Haris Prabowo dari Tirto.id dan Vany Fitria dari Narasi TV.
Laporan Haris ke Propam diterima melalui surat dengan nomor SPSP2/2550/X/2019/BAGYANDUAN pada Rabu (9/10/2019) pukul 16.40 WIB.
Perihal yang ditulis dalam laporan tersebut adalah pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Sementara laporan Vany diterima melalui surat dengan nomor SPSP2/2551/X/2019/BAGYANDUAN pada waktu, jam, serta perihal yang sama.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, keduanya diarahkan ke Propam karena persangkaannya langsung kepada individu oknum polisi.
\"Mungkin persangkaannya langsung ke personel dilaporkannya, karena personel aktif kan Propam yang menanganinya," ujar dia.
Diketahui, Haris dan Vany mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada 25 September dan 30 September 2019 lalu. Pelaku kekerasan tersebut diduga merupakan oknum aparat kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/08582401/2-jurnalis-korban-kekerasan-oknum-polisi-lapor-ke-propam-polri