Salin Artikel

Dipanggil Polisi Terkait Kasus Perusakan DPRD Sumbar, Ini Kata Dosen Unand Feri Amsari

Dia juga mengaku tak tahu apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan penolakan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah kerap ia suarakan.

Feri seringkali tampil di media massa untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah revisi dan rancangan undang-undang. Salah satunya, UU KPK hasil revisi. 

Diketahui, Feri dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus perusakan gedung DPRD Sumbar, saat demo mahasiswa pada 25 September 2019 lalu.

Dalam surat pemanggilan, Feri diminta hadir ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 WIB.

"Apakah ini terkait dengan beberapa penolakan (RUU bermasalah) yang saya lakukan, saya belum bisa pastikan. Saya pikir ini mungkin terkait demonstrasi besar tanggal 25 September lalu di Padang," ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan itu Rabu pagi. Namun, ia tak bisa memenuhi pemanggilan tersebut.

"Surat itu baru saya dapatkan pagi kemarin, saya belum bisa hadir karena di luar kota. Suratnya saya dapatkan dari Pak dekan yang ditujukan ke rektor," jelasnya.

Lebih lanjut, Feri menyerahkan kasus tersebut terhadap kuasa hukumnya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan YLBHI.

"Saya serahkan semua pada kuasa hukum teman-teman LBH dan YLBHI Padang," imbuhnya kemudian.

Diberitakan, Polda Sumbar memanggil Feri Amsari sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar.

"Betul, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk saudara Feri Amsari," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10).

Onny menyebutkan, surat pemangilan itu tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditujukan ke Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni, untuk diteruskan ke Feri Amsari sebagai dosen Fakultas Hukum.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Awalnya, Polda Sumbar menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka

Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/08143931/dipanggil-polisi-terkait-kasus-perusakan-dprd-sumbar-ini-kata-dosen-unand

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke