Pertama, dukungan masyarakat dan yang kedua adalah sikap fraksi di parlemen.
"Amendemen itu sangat terkait dengan suasana politik. Kalau suasana politiknya sangat kondusif dan masyarakat memang kemudian setuju, mungkin pendapatnya bisa setuju," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
"Tapi kalau masyarakat melihat itu cukup dengan UU saja, MPR akan secara cermat mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," lanjut dia.
Sementara dari segi segi fraksi, Hidayat menjelaskan bahwa 1/3 jumlah anggota MPR saat ini harus mengusulkan amendemen itu.
Saat ini, Badan Pengkajian diketahui tengah mengkaji amandemen itu. Badan Pengkajian akan meminta pandangan seluruh fraksi di parlemen dan masukan dari masyarakat sebelum melangkah lebih jauh membahasnya.
"Kalau itu kemudian sudah ada, maka akan paralel dengan kajian. Kalau kajiannya setuju, kemudian memang sudah ada 1/3 anggota MPR yang mengusulkan, ya pimpinan MPR tidak ada alternatif kecuali menindaklanjuti," ujar Hidayat.
Diberitakan, tahapan amendemen UUD 1945 saat ini sudah dimulai. Pimpinan MPR sudah membentuk Badan pengkajian MPR yang bertugas menyusun struktur pimpinan dan anggota. Merekalah yang akan melakukan pembahasan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR bertugas untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD mengenai rencana amendemen konstitusi.
"Pimpinan MPR menugaskan Badan Pengkajian MPR menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amendemen terbatas UUD 45 serta melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Badan Pengkajian tersebut juga bertugas menyerap masukan masyarakat. Bambang memastikan, tahapan amendemen konstitusi akan betul-betul mempertimbangkan aspirasi publik.
Meski demikian, suara fraksi di parlemen rupanya belum bulat. Ada sejumlah fraksi yang khawatir amendemen konstitusi melebar dan menjadi bola liar apabila tidak dibatasi sejak awal.
Misalnya, sampai mengubah kedudukan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan masa jabatan kepala negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/21342441/pks-sebut-amendemen-uud-1945-bergantung-pada-dua-hal-ini