Salin Artikel

Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada

Usulan itu dilakukan melalui uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut kuasa hukum ICW-Perludem Donal Fariz, alasan atas usul 10 tahun itu berkaca dari masa jabatan seorang kepala daerah yakni, 5 tahun.

Jika kepala daerah tersebut mencalonkan diri kembali dan terpilih lagi menjadi kepala daerah, akan ada waktu 10 tahun yang bisa ia jalani untuk menjabat.

"Kami juga berikan hal yang sama kalau dia melakukan kejahatan itu (korupsi). Dia menunggu selama 10 tahun atau 2 siklus pemilu sebagai masa tunggu (sebelum mencalonkan diri lagi)," ujar Donal seusai sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).

Dia mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada tersebut sebagai langkah dari pencegahan politik.

Pasalnya, selama ini dia menilai pencalonan kepala daerah selalu dikontrol oleh partai politik yang merusak demokrasi.

"Semestinya, menurut saya, ke depan, calon kepala daerah itu diberikan warning juga. Sekali kamu melakukan kasus korupsi, kamu akan menunggu selama 10 tahun untuk jadi calon pejabat publik," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar MK dapat memberikan putusan yang memberikan pencegahan kasus korupsi politik, khususnya kepala daerah dari uji materi yang diajukannya.

"Kami optimistis (dengan putusan MK nanti) karena putusan-putusan yang sama sebelumnya sudah ada. Misalnya yang kami kutip putusan Nomor 4 tahun 2009 yang sudah memberikan masa tunggu (eks napi korupsi bisa maju pilkada lagi)," kata dia.

Diketahui, ICW-Perludem mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya melihat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 yang sebelumnya memberi jeda waktu 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi maju pilkada.

Putusan Nomor 42 Tahun 2015 sendiri yang menjadi dasar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pilkada, intinya tetap memberikan izin bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/14392191/alasan-icw-perludem-usulkan-jeda-waktu-10-tahun-bagi-eks-koruptor-yang-ingin

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke