Salin Artikel

Survei LSI, Respons Publik tentang Demo Mahasiswa dan Perppu KPK

Hasil survei itu diungkap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparan rilis temuan survei bertajuk Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

1. Dukung demonstrasi mahasiswa

Djayadi memaparkan, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanyakan apakah mereka mengetahui atau mengikuti dinamika demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu.

Hasilnya, 59,7 persen dari responden mengetahui atau mengikuti perkembangan aksi mahasiswa itu. Sementara sisanya tidak mengetahui atau mengikuti dinamikanya.

Kemudian, responden yang mengetahui atau mengikuti dinamika demonstrasi mahasiswa itu kembali ditanya, apakah mereka tahu bahwa salah satu undang-undang yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK hasil revisi.

Hasilnya, sebanyak 86,6 persen tahu bahwa salah satu undang-undang yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK hasil revisi.

Pertanyaan lalu mengarah pada soal dukungan responden terhadap aksi tersebut.

"Mayoritas 60,7 persen menyatakan mendukung demonstrasi mahasiswa tersebut. Hanya 5,9 persen yang menyatakan menentang demonstrasi tersebut khususnya menyangkut revisi UU KPK. Selebihnya netral, 31 persen," kata Djayadi.

2. Publik percaya aksi mahasiswa tak ditunggangi

Sebanyak 46,8 persen responden yang mengetahui soal demonstrasi mahasiswa, meyakini bahwa aksi mahasiswa itu berbeda dengan aksi menentang Presiden Joko Widodo.

"Kalau kita lihat hanya 11,8 persen publik yang menyatakan bahwa demonstrasi itu ditumpangi oleh orang-orang anti-Jokowi. 16,4 persen menyatakan demonstrasi itu digerakan oleh orang anti-Jokowi. Tapi sebagian besar, 46,8 persen publik itu menyatakan bahwa ada demonstrasi mahasiswa ada demonstrasi lain," kata Djayadi.

Menurut dia, responden disodorkan tiga pandangan. Pertama, demonstrasi mahasiswa digerakkan oleh orang yang anti Presiden Jokowi. Kedua, demonstrasi mahasiswa sepenuhnya ditumpangi orang-orang anti Presiden Jokowi.

Ketiga, pandangan ada dua kelompok berbeda, yaitu demonstrasi mahasiswa yang murni menentang sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang seperti UU KPK hasil revisi serta demonstrasi kelompok anti Jokowi.

Sesuai paparan, sebanyak 46,8 persen memilih pandangan ketiga. Sedangkan, 16,4 persen memilih pandangan pertama, 11,8 persen memilih pandangan kedua. Sisanya, 25 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

"Jadi masyarakat cukup jelas melihat dua arus dalam demonstrasi itu. Maksudnya kalau ada tuduhan semata-mata anti Jokowi, masyarakat tidak setuju. Masyarakat melihat aspirasi mahasiswa yang utama itu murni menentang antara lain revisi UU KPK," kata dia.

3. Mayoritas anggap UU hasil revisi lemahkan KPK

Sebanyak 70,9 persen responden yang tahu soal demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK. Menurut Djayadi, mereka menganggap UU tersebut melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.

Responden ditanya, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?"

Adapun responden yang menganggap menguatkan KPK sebesar 18 persen. Sementara sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

"Hampir 71 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu menyatakan bahwa UU revisi itu melemahkan KPK, 70,9 persen ya. Mayoritas mutlak ini meskipun tidak seluruhnya," kata Djayadi.

4. Setuju diterbitkan perppu KPK

Oleh karena itu, kata dia, 76,3 persen dari responden yang mengetahui salah satu tuntutan demo adalah menolak UU KPK hasil revisi, setuju apabila Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK.

"Saya melihat ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga," kata Djayadi.

Meski perppu KPK nantinya bisa diterima atau ditolak oleh DPR, Djayadi memandang data survei ini menunjukkan bahwa perppu dianggap publik sebagai jalan keluar.

"Kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar," ujar dia.

5. Mahasiswa wakili mayoritas suara publik

Ia menyimpulkan, apa yang disuarakan mahasiswa saat itu juga mewakili aspirasi publik secara luas.

"Salah satu tuntutannya (mahasiswa), presiden mengeluarkan perppu untuk batalkan UU KPK hasil revisi tersebut, itu juga didukung masyarakat. Ada 76,3 persen masyarakat yang tahu, dan menyatakan presiden perlu mengeluarkan perppu," katanya.

Ia menilai, publik pada dasarnya lebih percaya kepada presiden ketimbang DPR dalam persoalan pemberantasan korupsi. Sehingga, publik akan lebih mendukung presiden, jika berani menerbitkan perppu KPK.

"Kalau tidak menerbitkan, ada kemungkinan presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat, bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan itu tentu bertentangan dengan janji presiden sendiri, termasuk di kampanye kemarin, bahwa KPK itu harus dikuatkan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan dan sebagainya," ujar Djayadi.

Djayadi memandang, sebagian besar masyarakat saat ini menganggap UU KPK hasil revisi berimplikasi serius pada pelemahan kinerja KPK sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia.

6. Metode penelitian

Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.

Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.

Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang. Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019.

Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen. Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.

Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menegaskan, survei ini dibiayai secara mandiri oleh LSI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/06272331/survei-lsi-respons-publik-tentang-demo-mahasiswa-dan-perppu-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke