"Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan. Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi, bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan," ujar Habiburokhman dalam diskusi polemik bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Menurut dia, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.
Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan memakzulkan presiden hanya karena menerbitkan perppu UU KPK.
"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika presiden mengeluarkan perppu ya kita hormati," ucap dia.
Habiburokhman juga tidak mempermasalahkan sikap presiden jika menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Lebih lanjut, Gerindra menyarankan, apabila Presiden tidak mengeluarkan perppu, masih ada upaya hukum lain yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perppu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden. Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang, namun ada juga cara lain bagi pihak yang tidak berkenan (dengan UU KPK) ajukan ke MK," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/05/13072061/habiburokhman-soal-perppu-kpk-kok-bisa-presiden-dimakzulkan