Adapun, massa aksi menuntut DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan undang-undang yang dinilai bermasalah, antara lain UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan UU tentang Sumber Daya Air.
Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi damai Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (Amukk) dengan cara represif.
Aparat disebut melakukan penyisiran secara brutal di ruang-ruang publik dan menembakkan gas air mata secara terus menerus.
Selain itu, Tim Advokasi juga menyebut adanya pemukulan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Saat ini tercatat setidaknya dua jurnalis mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Berikut kronologi aksi unjuk rasa menurut versi Tim Advokasi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2019):
1. Bahwa aksi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (AMuKK) berjalan damai sejak awal kedatangan massa aksi mendekati gedung DPR sekitar pukul 11.00 WIB.
2. Pukul 15.40 kepolisian mulai melemparkan gas air mata ke arah massa aksi tanpa alasan yang jelas.
Beberapa orator aksi dari berbagai mobil komando memberi peringatan agar kepolisian tidak memprovokasi massa. Akhirnya polisi menghentikan lemparan gas air mata.
3. Sekitar pukul 16.28 WIB, sejumlah elemen mahasiswa berangsur-angsur mundur.
4. Sekitar pukul 16.30 - 16.43 WIB, gas air mata kembali dilemparkan oleh kepolisian di area depan Manggala Wana Bakti/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dengan alasan adanya provokasi.
Tercatat setidaknya 10 kali lemparan gas air mata dilontarkan oleh kepolisian di area depan Manggala Wana Bakti/KLKH.
Konferensi pers yang dilakukan oleh perwakilan berbagai organisasi yang terlibat dalam aksi sempat terhenti sejenak untuk mendengar adzan maghrib.
Namun pukul 17.55 WIB kepolisian kembali lagi menembakkan gas air mata ke arah massa di depan gedung DPR dan mendorong mundur massa aksi.
6. Sejak pukul 18.00 WIB, kepolisian terus mendesak massa mundur dengan berkali-kali menembakkan gas air mata.
7. Kepolisian terus menekan mundur massa aksi sampai ke Taman Segitiga Semanggi/Kampus Atma Jaya yang sesungguhnya berfungsi sebagai posko medis bagi peserta aksi yang sakit atau cedera.
8. Sekitar pukul 18.45 WIB, massa aksi yang sudah mundur beserta tim medis diburu oleh kepolisian, dilempari gas air mata, ditangkap, bahkan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
9. Antara pukul 20.21 sampai 21.10 WIB, kepolisian beberapa kali melontarkan gas air mata di sekitar lingkungan Kampus Atma Jaya yang merupakan area evakuasi medis.
Akibatnya sejumlah massa aksi yang terluka dan mengalami sesak nafas terjebak di dalam kampus Atma Jaya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/17253651/kronologi-unjuk-rasa-di-dpr-hingga-kericuhan-di-semanggi-versi-demonstran