Salin Artikel

MK Beri Waktu Perbaikan Uji Materi Revisi UU KPK hingga 14 Oktober 2019

MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga Senin 14 Oktober 2019.

Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019).

Catatan itu antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas. Sebab, UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kami lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat Senin, 14 Oktober 2019, untuk perbaikan permohonan," ujar hakim ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Diketahui, UU yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun sehingga masih berupa titik-titik.

Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Selain itu, masalah teknis lain juga disoroti oleh hakim MK terhadap para pemohon uji materi ini, antara lain pokok perkara poin satu yang tercantum dalam petitum.

"Petitum dalam pokok perkara poin satu itu 'menerima dan mengabulkan permohonan uji formil dan materiil para pemohon untuk seluruhnya'. Ini menulisnya cukup 'mengabulkan' saja, soalnya kan sudah kami terima. Soal mengabulkan, nanti lihat perkembangan persidangan," kata dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/12513581/mk-beri-waktu-perbaikan-uji-materi-revisi-uu-kpk-hingga-14-oktober-2019

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke