Polisi, kata Dandhy, telah melakukan mekanisme penangkapan sesuai prosedur operasional standar.
"Tidak ada yang salah dengan prosedur. (Polisi) menunjukkan surat perintah, menunjukkan surat penangkapan, membacakan pasalnya, semua prosedurnya benar," kata Dandhy di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Namun demikian, Dandhy mempertanyakan, apakah dugaan kejahatan yang ia lakukan sangat urgen sehingga polisi harus menangkapnya di malam hari.
Tidak hanya itu, penangkapan juga dilakukan secara sangat tiba-tiba, tanpa didahului dengan konfirmasi.
"Apa iya ini kejahatan yang seurgen itu? Dipanggil di malam hari, tidak pernah ada panggilan sebelumnya, tidak ada klarifikasi, jadi langsung penangkapan," ujar Dandhy.
Dandhy mengatakan, cara negara dan polisi memperlakukan dirinya adalah mengejutkan.
"Ini yang saya pikir sangat mengganggu saya secara pribadi atau sebagai warga negara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait twitnya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/06350001/dandhy-laksono--apa-iya-ini-kejahatan-yang-sangat-urgen-