Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Asisten Pribadi Imam Nahrawi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu berkaitan dengan kasus hibah Kemenpora kepada KONI yang melibatkan Imam dan Ulum.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 Oktober 2019-9 November 2019 untuk tersangka MIU (asisten pribadi Menpora)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).

Adapun Ulum telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 September 2019. Penahanan Ulum ketika itu berlaku untuk 20 hari.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menyampaikan, Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/20515011/kpk-perpanjang-masa-penahanan-asisten-pribadi-imam-nahrawi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke