Sejumlah aksi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan terjadi saat demonstrasi mahasiswa, terutama pada Selasa (24/9/2019).
Perwakilan LBH Pers Gading Yonggar Aditya mengatakan, berdasarkan monitoring LBH Pers, kasus kekerasan yang terjadi kepada jurnalis oleh aparat kepolisian tidak hanya melanggar aspek KUHP tetapi juga menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dalam UU Pers.
"Sehingga kami minta Dewan Pers mengaktifkan pedoman penerapan kasus kekerasan terhadap wartawan karena sekarang tidak maksimal," kata Gading di Kantor LBH, Rabu (25/9/2019).
Pedoman ini berlaku untuk berbagai pihak.
Dia mengatakan, kasus-kasus yang dialami wartawan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa kemarin menjadi urgensi bagi pers untuk meminta Dewan Pers mengaktifkannya.
"Karena Dewan Pers wajib komunikasi dengan perusahaan media dan jurnalis itu semua. LBH Pers, AJI Jakarta sedang melakukan proses mediasi kepada perusahaan media yang bersangkutan," kata dia.
Kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan pun disebutkannya kemungkinan akan bertambah lagi apabila Dewan Pers tidak segera mengaktifkan pedoman tersebut.
Diketahui, dalam aksi demonstrasi mahasiswa di DPR pada Selasa (24/9/2019), kekerasan aparat juga dilakukan kepada sejumlah jurnalis yang meliput.
Salah satunya intimidasi yang dialami jurnalis Kompas.com oleh aparat kepolisian ketika merekam aksi brutal aparat yang memukuli seorang demonstran.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/02020031/banyak-kekerasan-terhadap-jurnalis-dewan-pers-didesak-aktifkan-pedoman