"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat Sindikasi Irene Wardani dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2019).
Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.
Zat berbahaya yang dimaksud, yakni sianida dan fosgena. Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.
"Itu (terasa dalam) 48 jam. Dampak kematiannya bukan karena shock atau luka-luka, tapi karena menghirup," terang Irene.
Pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.
Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.
"Karena sifatnya sangat beracun buat massa dan bisa menyebabkan kematian," kata dia.
Diketahui, pada Rabu (24/9/2019), aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR berakhir ricuh karena mereka dipukul mundur oleh kepolisian.
Polisi sempat beberapa kali gas air mata kepada para mahasiswa serta water canon untuk memukul mundur mereka.
Selain itu, aksi kekerasan juga dilakukan aparat kepolisian kepada para mahasiswa hingga menuai kecaman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/18202811/aktivis-ham-sebut-polisi-gunakan-gas-air-mata-kadaluwarsa