Salin Artikel

Romahurmuziy Merasa Tak Mampu Intervensi Penempatan Jabatan di Kemenag

Hal itu disampaikan Romy saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Dalam jabatan yang saya emban di DPR, saya sama sekali tidak memiliki otoritas mengintervensi penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama," kata Romy.

Menurut dia, untuk mengintervensi, seseorang harus memiliki kewenangan atau setidaknya memiliki akses terhadap jabatan tersebut.

Ia mengaku sebagai anggota Komisi XI DPR bertugas di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan. Sementara, kata Romy, Kemenag adalah mitra kerja Komisi VII DPR.

"Hal mana selama menjadi anggota DPR sejak 2009-2019, saya bahkan tidak pernah menjadi anggotanya," kata dia.

Romy juga mengatakan, kedudukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Ketua Majelis Pakar PPP tidak berada di bawah ketua umum partai.

Lukman juga dinilainya lebih senior di partai ketimbang dirinya. Sebab, Lukman bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak 1992. Sementara Romy mengaku bergabung sebagai pengurus harian DPP PPP pada 2007.

Ia menegaskan, Lukman selaku menteri tidak tunduk pada perorangan anggota DPR, tetapi hanya terikat pada kesimpulan rapat dengan komisi terkait. Lukman juga bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan demikian, dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada dan di luar akal sehat. Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan formal bisa mengintervensi kewenangan seorang menteri," kata dia.

"Lukman Hakim Saifuddin jelas bukan mitra kerja saya di DPR, bukan juga bawahan saya di DPP PPP dan jelas bukan anak buah saya sebagai menteri," ucap Romy.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/16041801/romahurmuziy-merasa-tak-mampu-intervensi-penempatan-jabatan-di-kemenag

Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke