Salin Artikel

Komisi III: Napi yang Ditangani KPK Lebih Sulit Dapat Rekomendasi Bebas Bersyarat

Oleh sebab itu penataan regulasi perlu dilakukan melalu revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).

"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sebelum revisi, mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi napi kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi, mewajibkan adanya rekomendasi dari aparat penegak hukum.

Aparat penegak hukum yang dimaksud yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Namun dalam praktiknya, menurut Arsul, napi kasus korupsi yang ditangani oleh KPK lebih sulit mendapatkan rekomendasi ketimbang koruptor yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Padahal narapidana tersebut telah memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Tapi ketika dia ingin mendapatkan haknya, hak atas remisi, hak atas asimilasi, atau pembebasan bersyarat itu, KPK tidak mau memberikan (rekomendasi). Di sisi lain ketika itu napi dari perkara yang ditangani Polri, dari Bareskrim, dari Kejasaan Agung, dapat (rekomendasi)," kata Arsul.

"Ini kan kemudian jadi diskriminatif. Kok yang sana gampang dapatnya, yang sini hampir mustahil dapatnya. Ini kan enggak boleh terjadi," tutur dia.

Sementara, revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Bab Ketentuan Peralihan Pasal 94 ayat (2) RUU Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Padahal, PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Arsul menjelaskan, jika mengacu pada sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), aparat penegak hukum tidak dapat mencampuri kewenangan pengadilan.

Artinya kewenangan memberikan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana berada di tangan hakim dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Di sisi lain, pembatasan hak terhadap warga negara hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan dan undang-undang.

"Yang paling memungkinkan untuk ikut campur adalah pengadilan. Jadi di dalam UU Pemasyarakatan itu dikatakan bahwa narapidana itu berhak mendapatkan hak-haknya kecuali haknya itu dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/23503641/komisi-iii-napi-yang-ditangani-kpk-lebih-sulit-dapat-rekomendasi-bebas

Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke