PT IAE merupakan perusahaan yang dimiliki Bowo Sidik. Di perusahaan itu, Bowo merupakan komisaris utama.
Hal itu disampaikan Bowo saat bersaksi untuk Indung, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Mengapa ada keterlibatan Inersia di sini? Jadi kemudian dari pihak Humpuss dalam hal ini Bu Asty menyampaikan, 'Pak Bowo untuk fee untuk Pak Bowo atau bagi hasil Pak Bowo boleh enggak lewat perusahaan?' Nah karena saya beranggap ini bisnis biasa, saya sodorkan perusahaan saya, Pak," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dengan demikian, ia meminta Indung selaku Direktur Keuangan PT IAE untuk membahas hal tersebut.
Bowo mengaku tak mematok berapa besaran fee yang harus ia terima dari PT HTK. Seluruh besaran pemberian fee merupakan inisiatif dari PT HTK.
"Kami tidak sedikit pun ikut mendiskusikan atau merapatkan, semuanya kami given terima dari PT Humpuss, Pak. Di situlah Bu Indung datang dikarenakan ada permintaan perusahaan dan saya ajak Bu Indung datang mewakili perusahaan Inersia," katanya.
Misalnya, kata Bowo, terkait penerimaan advance fee sebesar Rp 1 miliar secara bertahap. Bowo mengaku menerima langsung sebanyak satu kali dari Asty.
Sementara, Indung menerima dua kali.
"Sudah diterima, (dalam bentuk) dollar AS, Pak. Saya menerimanya sekali, Bu Indung dua kali. Besarannya saya enggak pernah ngitung, Pak," katanya.
Ia juga mengonfirmasi, ada penerimaan fee lainnya lewat Indung sebanyak lima kali.
Rinciannya, 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221 juta; 1 November 2018 sebesar Rp 59.587 dollar AS; 20 Desember 2018 sebesar Rp 21.327 dollar AS; 26 Februari 2019 sebesar Rp 7.819 dollar AS dan 27 Maret 2019 sebesar Rp 89,4 juta.
"(Indung) selalu melaporkan kepada saya dan diserahkan ke saya, Pak," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.
Menurut jaksa, Indung menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.
Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/14083661/bowo-sidik-akui-perintahkan-direktur-perusahaan-miliknya-urus-penerimaan-fee