Agus menekankan, pegawai KPK tidak dapat menolak pimpinan baru apabila sudah disahkan oleh wakil rakyat.
"Apabila nanti pimpinan yang baru sudah disahkan dalam paripurna DPR, sudah tidak ada alasan lagi untuk kita menolak," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).
Agus juga meminta para pegawai KPK dapat beradaptasi dengan program sekaligus rencana strategis pemberantasan korupsi yang dibuat pimpinan baru KPK nantinya.
"Tolong partisipasi anda ketika nantinya menyusun renstra (rencana strategis) dan juga penyesuaian-penyesuaian roadmap apabila diperlukan," ujar Agus.
Diberitakan, sekitar seribu pegawai KPK menandatangani petisi menolak calon pimpinan bermasalah.
Capim KPK yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Firli Bahuri. Pegawai mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Namun, Komisi III DPR RI memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Adapun, wakilnya, yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Menurut rencana, DPR akan menggelar sidang paripurna pengesahan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin siang hari ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/12154581/agus-rahardjo-minta-pegawai-kpk-terima-firli-cs-sebagai-pimpinan-baru