Sejumlah pasal dalam undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI saat ini dinilai akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi.
"Kalau digabung, pasal-pasal jadi satu, kita akan kembali ke arah sensor informasi, penindasan serikat, kebebasan berekspresi," ujar Anita saat konferensi pers peringatan Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
"Kita tidak bisa lagi bersuara kalau pasal-pasal ini diizinkan lolos," lanjut dia.
Publik, lanjut Anita, harus mendorong, bahkan memaksa DPR RI untuk membahas dan mengesahkan produk undang-undang yang jauh lebih darurat keberadaannya dibandingkan undang-undang yang mengundang kontroversi.
Salah satu contohnya adalah usulan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Terlebih, revisi tersebut tidak masuk ke dalam Prolegnas 2014-2019, namun tetap dibahas untuk disahkan.
"Orang-orang itu tidak mau melihat bahwa jalur ini akan menuju ke sebuah kehancuran demokrasi," kata dia.
Anita kemudian menambahkan mengenai warisan Gus Dur tentang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, persaudaraan dan pembebasan.
"Kami merumsukan nilai pembebasan Gus Dur yang bersumber dari pandangan bahwa setiap manusia bisa menyetarakan keadilan. Jiwa merdeka, bebas dari rasa takut dan otentik. Gus Dur selalu mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya jiwa-jiwa merdeka yang membebaskan dirinya," kata dia.
Diketahui, ada sejumlah revisi undang-undang yang menuai kontroversi publik. Selain revisi UU KPK, ada pula revisi UU MD3 dan Rancangan KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/15/16495131/anita-wahid-jalan-ini-membawa-kehancuran-demokrasi